05 April 2025

Get In Touch

Waspada! RI ‘Banjir’ Panganan Berbahaya (Koran Selasa, 27/12/2022)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/27122022.pdf">

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak. Adapun produk yang ditemukan itu mencapai 3.955 item (jenis) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Produk-produk ini ditemukan di tingkat ritel, distributor, maupun gudang importir. Dari jenisnya, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini banyak ditemukan mie instan impor Tanpa Izin Edar (TIE). Sejumlah produk kopi serbuk dari Starbucksyang merupakan hasil impor dari Turki juga ditarik karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. Masyarakat pun diminta teliti sebelum membeli, sebab ada risiko membahayakan kesehatan bila mengonsumsi panganan yang tak memenuhi syarat dan ketentuan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/27122022.pdf

[3d-flip-book id="124996" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.