19 April 2025

Get In Touch

Batal Tuntut Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN

Batal Tuntut Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN

JAKARTA (Lenteratoday)-Tersangka ksus pembunuhan berencana Ferdy Sambo mencabut gugatannya di PTUN. Ia batal mengajukan gugatan terkait status pemecatannya sebagai anggota Polri.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Sambo mendaftarkan gugatan di PTUN pada 29 Desember 2022. Presiden dan Kapolri menjadi pihak Tergugat dalam gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Sambo mempermasalahkan pemecatannya dari Polri. Ia meminta Surat Keputusan pemecatannya dibatalkan."Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman.

Arman juga mengatakan, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kata dia, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Arman menambahkan, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya.
Hal itu, kata dia, agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman.

Sambo ialah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidangnya sudah bergulir lebih dari 2 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses sidangnya sudah mendekati akhir. Saksi fakta dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dihadirkan. Sambo pun sudah mendapatkan kesempatan pembelaan dengan menghadirkan sejumlah ahli meringankan.

Arman Hanis menegaskan, gugatan PTUN merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara dan minta tidak dikaitkan dengan proses pidananya.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tegas Arman dalam keterangan tertulisnya.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.