21 April 2025

Get In Touch

Pro-Kontra Perppu Ciptaker: Dinilai Langgar Putusan MK

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- Pro-kontra menyeruak di masyarakat terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka yang sepakat menilai, pembahasan di DPR RI tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan. Sementara pihak yang tak setuju mengatakan peraturan itu merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  karena melanggarp putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," demikian bunyi siaran pers YLBHI yang dikutip , Minggu (1/1/2023).

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," sambungnya.Keterangan itu ditandatangani Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin.

Menurut YLBHI, penerbitan perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa."Penerbitan perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa," bebernya.

Presiden, kata YLBHI, seharusnya mengeluarkan perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat. YLBHI meminta presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK."Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022," kata YLBHI.

"Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Reporter:dya,rls,ist | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.