20 April 2025

Get In Touch

Bupati Lumajang Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Bupati Lumajang Thoriqul Haq. foto instagram pribadi
Bupati Lumajang Thoriqul Haq. foto instagram pribadi

LUMAJANG (Lenteratoday) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terkena tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan dari Polres Situbondo. Padahal, dia merasa tidak pernah melanggar aturan lalu lintas.

kejadian ini membuat mantan anggota DPRD Jatim ini terkejut. Lantas dia menceritakan peristiwa tersebut dalam akun instagram pribadinya @thoriqul.haq. Dia menceritakan kejadian yang sesungguhnya.

"Kaget, moro moro entuk surat teko Polres Situbondo. Pas dibuka isine melanggar lalu lintas, numpak sepeda ndak pake helm di lokasi Trigonco Situbondo. Ono bukti foto arek nggowo sepeda rambute gondrong. Akhire tak telusuri, tiba'e ponakaku dewe sing kuliah nang Malang pas liburan pulang ke Situbondo, yang setiap harinya pake sepeda motor STNK atas nama-ku. Nah, sepeda-e iku jarene digowo koncone," katanya dikutip Rabu (4/1/2023).

Dalam keterangan Thoriq tersebut dalah dijelaskan bahwa dia merasa kaget menerima surat tilang dari Polres Situbondo. Dalam surat tilang itu isinya melanggar lalu lintas karena naik motor tidak mengenakan helm di kawasan Trigonco Situbondo. Ada bukti foto anak membawa sepeda rambutnya gondring.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata sepeda tersebut dibawa kepokanannya yang kuliah di Malang berlibur di Situbondo. Ketika kejadian itu sepeda motor dengan STNK atas nama Thoriqul Haq sedang dipinjam keponakannya.

"Wes reeek, tak kandani, nek ono konco nyileh sepeda seng ati ati, soale lek melanggar lalu lintas sing bayar dendo sing nduwe sepeda (sudah ya rek, aku bilangi, kalau ada teman meminjam sepeda yang hati hati, sebab kalau melanggar lalu lintas yang membayar denda adalah yang punya sepeda motor)" katanya lagi.

Dalam surat tilang tersebut dijelaskan pelanggaran terjadi pada 27 Desember 2022 di Trigonco, Situbondo pada pukul 10.41 WIB. Dalam surat konfirmasi tilang itu disebutkan pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8), yakni tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.