22 April 2025

Get In Touch

Mas Dhito Berhasil Patenkan Wayang Krucil sebagai Budaya Kabupaten Kediri

Salah satu pementasan Wayang Krucil.
Salah satu pementasan Wayang Krucil.

KEDIRI (Lenteratoday) - Setelah kesenian Jaranan Jowo, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berhasil mematenkan kesenian Wayang Krucil sebagai kesenian Kabupaten Kediri.

Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu ini menurut Mas Dhito adalah upaya Pemkab Kediri agar tidak ada klaim-klaim dari pihak-pihak luar.

“Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita daftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi). HAKi-kan, berproses satu persatu agar tidak ada klaim pihak manapun,” kata Mas Dhito, Selasa (10/1/2023).

Hal ini, Lanjut Mas Dhito, diharapkan dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan Wayang Krucil dan Jaranan Jowo.

Mas Dhito juga menginginkan usai pematenan dan kesiapan pementasan tersebut dapat menyambut bandara. Menurutnya, dengan budaya yang mencirikhaskan Kabupaten Kediri dapat mendorong wisatawan tertarik untuk datang.

“Dengan kemudahan keberadaan bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito.

Senada dengan Mas Dhito, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupate Kediri, Imam Mubarok mengatakan pematenan ini harus disambut pelaku seni dan budaya.

Pria yang juga pegiat budaya itu menuturkan diHAKi-kannya wayang jowo ini telah diambil manfaatnya oleh seniman dan budayawan di Kabupaten Kediri.

Pihaknya menyampaikan kedepan akan lebih banyak lagi objek budaya dan seni yang akan dipatenkan. “Maka kami juga meminta dukungan pada stakeholder untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Sebelumnya, Mas Dhito melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dan DK4 telah mematenkan Jaranan Jowo ke Kementerian Hukum dan HAM.

HAKi yang diterima itu untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU No:28/2014 tentang hak cipta. “Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lain untuk di HAKi-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri,” terang Mas Dhito. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.