20 April 2025

Get In Touch

Gelapkan Uang Rp 88 Juta, Sales Susu PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera Mojokerto Dipenjara

Gelapkan Uang Rp 88 Juta, Sales Susu PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera Mojokerto Dipenjara

MOJOKERTO (Lenteratoday)-Seorang tenaga pemasaran distributor susu kemasan Frisian Flag PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera yang berkantor di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menggelapkan uang senilai Rp 88 juta.Tersangka bernama Mandha Totti Rahmatullah (23) asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan inipun telah dijebloskan tahanan Mapolresta Mojokerto.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari pihak PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera sebuah perusahaan distributor yang bergerak di bidang pemasaran susu kemasan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu tenaga pemasarannya, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan terhadap terlapor Mandha. Hasilnya, terlapor kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP. Rizki Santoso, Kamis (12/1/2023) siang.

Masih kata Rizki, kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan mencurigai dan selanjutnya mengaudit terkait administrasi tidak beres yang dilakukan oleh tersangka sejak 2021 silam. Hasil dari pada audit yang dilakukan oleh perusahaan yakni, tersangka telah diduga kuat menggunakan uang hasil tagihan maupun setoran yang seharusnya disetorkan, namun ternyata belum disetorkan ke kasir perusahaan.

Ada sebanyak 36 faktur tagihan toko senilai Rp 88 juta yang semestinya sudah lunas sudah dibayar oleh pihak toko, tapi belum disetorkan ke kasir perusahaan. Temuan ini hasil audit dilapangan yang dilakukan oleh pihak distributor, dimana toko-toko di area Mojokerto-Jombang yang nota fakturnya harusnya tertagih, namun ternyata setelah dikroscek ternyata sudah membayar lunas.

Karena perbuatanya, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang merugikan perusahaan senilai Rp 88 juta yang dilakukan oleh tersangka tersebut ke Satreskrim Polresta Mojokerto. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, sebanyak 26 lembar nota faktur tagihan, satu lembar surat hasil audit, surat pengunduran diri tersangka, surat perjanjian kerja antara tersangka dengan perusahaan, surat somasi dari perusahaan dan satu bendel rekening koran milik tersangka.

"Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Begitu aksinya terungkap, tersangka saat itu juga membuat surat pengunduran diri dari perusahaan dimana dia bekerja. Karena perbuatanya,vtersangkabdijrrat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Rizki. Untuk diketahui tersangka ditahan Kamis (5/1/2023).(*)

Reporter: Wisnu Joedha / Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.