20 April 2025

Get In Touch

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar.
Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar.

JAKARTA (Lenteratoday) - Ada dugaan aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang pernah diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk gerakan separatis, Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menelusuri dugaan tersebut.

"Jadi, uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Lukas ke OPM, dilansir dari okezone.com, Minggu (15/1/2023).

Dalam menggumpulkan bukti-bukti ini, KPK menerapkan sistem follow the money. Termasuk, dugaan aliran uang untuk KKB. KPK juga menegaskan bahwa tak segan untuk menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan cukup.

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," bebernya.

Munculnya dugaan aliran uang untuk KKB terkait dengan dukunga dari Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda pada Lukas Enembe. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," ujar Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.

Sekadar diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023). Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis (12/1/2023). Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (*)

Sumber : okezone.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.