19 April 2025

Get In Touch

Kecewa Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Harap Divonis Mati

Kecewa Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Harap Divonis Mati

JAKARTA (Lenteratoday)- Keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Mereka berharap tuntutan bisa lebih berat. Adapun vonis maksimal lain yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, adalah hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.“Saya mewakili keluarga menyampaikan bahwa terdapat aktor intelektual dalam perkara ini, keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal,” kata Martin Selasa (17/1/2023).

“Namun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak maksimal, oleh karena itu keluarga kecewa dengan tuntutannya,” lanjutnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, jaksa yakin mantan Kadiv Propam Polri itu secara sadar melakukan pembunuhan berencana dan upaya perintangan penyelidikan atas kematian Yosua.

Ia dituntut sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespons tuntutan tersebut, pihak Sambo akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan agenda tersebut akan digelar pada 24 Januari 2023.

Pihak keluarga tetap optimistis hakim bisa memutuskan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.“Saya mewakilkan keluarga berharap hakim dapat adil dalam membuat suatu putusan dan menghukum para terdakwa. Kalau bisa, tidak perlu sesuai dengan tuntutan jaksa, bisa lebih berat (vonisnya),” pungkas Martin.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.