20 April 2025

Get In Touch

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kejati Jatim Tambah 4 Saksi untuk Terdakwa Nonpolri

Sidang kedua tragedi Kanjuruhan digelar offline, Kamis (19/1/2023).
Sidang kedua tragedi Kanjuruhan digelar offline, Kamis (19/1/2023).

SURABAYA (Lenteratoday)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambah 4 saksi di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (19/1/2023). Sehingga jumlah saksi menjadi 33 orang.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan dengan adanya penambahan tersebut, maka jumlah total saksi ada 33 orang."Update tambahan saksi dari jumlah 29, ada tambahan 4 (saksi)," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/1/2023).

Fathur menegaskan penambahan jumlah saksi itu diperuntukkan pada terdakwa nonPolri yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris.Untuk status saksi sendiri, Fathur menyatakan berasal dari panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan."Itu (4 saksi tambahan) dari panitia penyelenggara pertandingan," ujarnya.

Ketika disinggung apakah akan dihadirkan seluruhnya dalam sehari, Fathur mengaku belum mengetahui hal itu. Menurutnya, hal itu masih dikoordinasikan pihaknya."Yang dipanggil memang 33, tapi apakah dipastikan bisa hadir semua? Ya, masih kami masih koordinasikan," tandas Fathur.

Sebelumnya, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata menambahkan, sidang kedua digelar secara offline atau tatap muka. Ini sesuai permintaan dari penasihat hukum terdakwa, berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan yang digelar online."Untuk pengamanan kami serahkan kepolisian. Kami tetap menerapkan pemeriksaan kepada para pengunjung yang hadir," katanya.

Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(*)

Reporter:mira,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.