
SURABAYA (Lenteratoday)- Tiga terdakwa anggota Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka minta divonis bebas.
Menurut kuasa hukum mereka, AKBP Nurul Anaturoh mengatakan, dakwaan jaksa yang disampaikan dalam persidangan tidak jelas dan kurang rinci.“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana, dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul saat persidangan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dakwaan jaksa yang menjelaskan bahwa adalah kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup dan jumlah penonton sangat padat, disebut Nurul tanpa menyampaikan dasar peraturan UU tentang kewajiban terdakwa.
“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 butir B KUHAP,” katanya.
Selain itu, menurut Nurul, para terdakwa sebagai anggota Polri hanya menjalankan tugas sesuai peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA maupun regulasi PSSI.“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” terangnya.
“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, memberi waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi itu pada sidang selanjutnya, yakni Selasa (24/1/2023) nanti.“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ ujar Majelis Hakim Abu Achmad.
Seperti diketahui, Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di PN Surabaya. Kelimanya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.Saat ini, tersangka Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(*)
Reporter: Mira,rls | Editor:widyawati