19 April 2025

Get In Touch

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Gugat Kapolda Jatim

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Blitar.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Bitar, oleh penyidik Polda Jawa Timur, Jumat(27/1/2023) lalu, mantan Wali Kota Blitar tersebut melawan, dengan menggugat praperadilan Kapolda Jatim.

Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Timur, melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini. "Dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023," ujar Joko didampingi tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang usai mendaftarkan gugatan, Senin(30/1/2023).

Lebih lanjut Joko Trisno menjelaskan alasan diajukannya gugatan praperadilan ini karena adanya penetapan status tersangka pada Samanhudi Anwar, tanpa ada pemeriksaan sebelumnya. "Belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apa pun dari penyidik Polda Jatim, untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," jelasnya.

Dimana sesuai Putusan MK No.2/PUU-XII/2014 lanjut Joko Teisno status penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam obyek praperadilan. Adapun obyek praperadilan yakni Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2023 atas nama Muh Samanhudi Anwar. "Maka kami menyampaikan 3 poin keberatan dalam permohonan pada praperadilan ini," tandasnya.

Keberatan tersebut pertama, penetapan tersangka selain minimal dengan 2 alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Kedua, adanya minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka kedua syarat harus dipenuhi. Serta tersangka diperiksa pertama kali pada 27 Januari 2023, sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Ketiga, syarat minimal 2 alat bukti penetapan tersangka tidak dapat dipenuhi, karena keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti yaitu keterangan saksi pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu," tegas Joko Trisno.

Ditambahkan Joko Trisno dalam gugatan praperadilan ini memohon kepada Ketua PN Blitar cq Hakim Tunggal Pemeriksa agar menerima dan mengabulkan permohonan keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka Samanhudi tidak sah menurut hukum. "Melepaskan tersangka dari tahanan, pemulihak hak dan rahabilitasi nama baik tersangka dalam kedudukan serta kemampuan harkat dan marbatnya," imbuhnya.

Seperti diketahui setelah diamankan pada, Jumat(27/1/2023) oleh penyidik Polda Jatim usai berolah raga di salah lokasi di Kota Blitar. Samanhudi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, hari itu juga statusnya dijadikan tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso di Jl. Sudanco Supriyadi, Kota Blitar pada, Senin(12/12/2022).

"Kita memastikan menangkap MSA (Muh Samanhudi Anwar) dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan, sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," katanya.

Bahkan Irjen Pol Toni menjelaskan jika tersangka MSA merupakan otak pembobolan rumdin Wali Kota Blitar, dengan memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen pada Agustus 2020 - Februari 2021.

" Ini berdasarkan pemeriksaan intensif dari 3 orang orang pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, serta berkomunikasi di lapas. Kemudian memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," jelas Irjen Pol Toni pada wartawan.

Sebelumnya Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus 3 dari 5 orang terduga pelaku perampokan di rumdin Wali Kota Blitar, Senin (12/12/2022) lalu. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial MJ alias NT warga Kabupaten Lumajang yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan setelah dikejar selama sekitar 24 hari.(*)

Reporter: arief sukaputra | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.