21 April 2025

Get In Touch

Bapemperda Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan atas Kebakaran dan Bencana Lainnya

Tim Bapemperda DPRD saat rapat bersama pihak Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya
Tim Bapemperda DPRD saat rapat bersama pihak Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Tim Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.

Rapat yang digelar pada Kamis (16/2/2023), di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, dalam rangka membahas evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.

"Kami sedang mengupayakan agar tidak lama lagi Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Terhadap Bencana Kebakaran maupun bencana lainnya," papar Gloriana Aden, Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu Gloriana menerangkan, Perda tersebut telah diajukan sejak tahun 2021 dan baru pada Februari 2023 ini evaluasi keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Selanjutnya ia mengatakan, sesudah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selesai, maka tinggal pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng.

“Pada dasarnya, tidak ada yang krusial dari hasil evaluasi biro hukum, pihak kami bersama anggota dewan sepakat jika Raperda ini segera diundangkan,” tutur Gloriana.

Selanjutnya ia mengutarakan jika saat ini Dinas Damkar Kota Palangka Raya telah memiliki 1 ASN yang telah memiliki sertifikat di bidang kelayakan gedung dan 5 ASN lainnya sedang menempuh pendidikan.

"Butuh perjuangan sekitar 6 tahun demi menghasilkan Perda ini pasca dibentuknya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya pada 2017 lalu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, nantinya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya dapat memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha, bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah setempat.

"Dengan adanya Perda tersebut, pihak Damkar akan memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di kota setempat, jika ada gedung yang tidak memiliki standar keselamatan kebakaran, maka dapat diberikan sanksi administratif," pungkas Dudie.

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.