21 April 2025

Get In Touch

Hari ini Ketua KPU akan Disidang soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup

Hari ini Ketua KPU akan Disidang soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup

JAKARTA (Lenteratoday)- Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tentang Pemilu dengan sistem proporsional tertutup memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang tersebut akan digelar Senin (27/2/2023) hari ini, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang hari ini, akan mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu serta para saksi. Sidang itu digelar pukul 13.00 WIB dan terbuka untuk umum.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Diketahui perkara itu diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Sementara untuk teradu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," ujar Yudia.

Baca juga:
Panas PDIP vs Demokrat Usai SBY Beri Catatan Soal Gugatan Sistem Pemilu
Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Namun, Hasyim tidak berani berspekulasi mengenai sistem proporsional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," ujarnya.

"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.