21 April 2025

Get In Touch

BKAD Kota Malang Tertibkan dan Kosongkan 2 Aset BMD

Penertiban dan Pengosongan BMD oleh jajaran Pemkot Malang, berlokasi di Jalan Raya Dieng 23 dan 23 A, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penertiban dan Pengosongan BMD oleh jajaran Pemkot Malang, berlokasi di Jalan Raya Dieng 23 dan 23 A, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban dan pengosongan pada 2 Barang Milik Daerah (BMD), yakni sejumlah 2 unit bangunan rumah di Jl. Raya Dieng 23 dan 23 A, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Kami juga tidak serta merta, kami lakukan komunikasi dengan penghuni. Baik yang di 23, maupun 23 A. Alhamdulillah, dengan proses peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian kita sampaikan dalam batas waktu tertentu, sampai tanggal saat ini dilakukan pengosongan, penghuni juga sudah tahu,” ujar Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, ditemui usai kegiatan tersebut, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Subkhan mengatakan bahwa rumah tersebut pada awalnya merupakan rumah jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Namun, pihak terkait sudah purna tugas sejak tahun 2000 silam. Alhasil, seharusnya rumah jabatan tersebut dikembalikan pada daerah.

"Mulai tahun 1969 ada SK Wali Kota, dan juga sudah ditempati hampir 55 tahun, dan beliau sudah pensiun sekitar tahun 2000. Kemudian sebelum kami melakukan kegiatan ini, sudah banyak proses yang kami lakukan," ujar Subkhan.

Adapun Subkhan menuturkan, berdasarkan adanya putusan terakhir dari Pengadilan Negeri, dengan dasar Legal Opinion (LO), dan Peninjauan Kembali (PK), menyatakan bahwa kedua rumah tersebut merupakan aset daerah. Sehingga, terkait dengan penanganan dan penertiban, sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Malang.

Namun, Subkhan menyebutkan masih terdapat sisa-sisa barang dalam ruangan terkunci, di rumah nomor 23.

“Untuk satu ruangan ini dipakai praktek dokter gigi. Tentunya untuk pengangkutan juga perlu waktu. Karena peralatan ini juga peka. Sehingga pada posisi ini, berdasarkan permintaan eks penghuni, meminta tolong waktu untuk nanti pengangkutan sendiri. Tapi tentu untuk pengambilan, harus ada izin terlebih dahulu. Izinnya ke Satpol PP nanti difasilitasi BKAD,” urainya.

Lebih lanjut, dalam penertiban dan pengosongan tersebut juga melibatkan jajaran samping dan dinas terkait. Diantaranya yakni, Satpol PP Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Dishub, DPUPRPKP, Dinkes, DLH, PDAM Tugu Tirta, dan PLN Kota Malang.

Sebagai informasi, sesuai dengan keterangan Kepala BKAD Kota Malang, saat ini aset yang dimiliki oleh Pemkot Malang terdapat sebanyak 8.264. Dimana dari jumlah tersebut, beberapa hingga saat ini masih dalam tahap proses penertiban.

“Kita tracing ada beberapa memang yang perlu ditertibkan. Satu per satu, lah. Yang berproses tidak lebih dari 5, ada 4. Termasuk ini tadi. Yang penting penertiban ini berjalan dengan baik, smooth, dan tidak ada insiden apapun,” tukas Subkhan. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.