04 April 2025

Get In Touch

ASN dan PPPK Pemkab Kediri Sambut Gembira Wajib Kenakan Pakaian Khas Widihan dan Ken Kadiri

Pemandangan baru di Kantor Pemkab Kediri dengan ASN dan P3K mengenakan seragam Widihan (pria) dan Ken (wanita) Kadiri
Pemandangan baru di Kantor Pemkab Kediri dengan ASN dan P3K mengenakan seragam Widihan (pria) dan Ken (wanita) Kadiri

KEDIRI (Lenteratoday) -Hari pertama wajib kenakan baju Widihan dan Ken Kadiri disambut gembira Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) di lingkungan Pemkab Kediri, Kamis, (2/3/2023).

Seperti disampaikan Asmi Hanifah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Perempuan berusia 52 tahun itu juga mengaku senang dengan kewajiban penggunaan pakaian khas ini.

Menurutnya meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakan masih leluasa dipakai saat beraktivitas di kantor. “Sebenarnya memang agak canggung, tapi asyik juga, mungkin belum terbiasa saja. Tapi tetap leluasa,” tuturnya. Begitu senang, Asmi mengaku menyempatkan waktu mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor.

Hal serupa juga dirasakan Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Dia mengaku dapat respon positif masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian motif gringsing serta lidah api itu saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.
“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya menirukan respon masyarakat.

Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian Kadiri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati No: OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri No:61/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri No:29/2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekda Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Widihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulan.

Dikatakan Solikin, kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan ujicoba. “Sosialisasi tahun lalu sudah, Januari dan Februari 2023 uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terang Solikin, Kamis (2/3/2023).

Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” akunya.

Kewajiban pengenaan pakaian khas Kediri di-launching Mas Dhito (sapaan akrab Bupati Hanindhito) saat peringatan HUT ke-1218 Kabupaten Kediri tahun 2022 lalu. Menurut Mas Dhito dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis menjadi peluang emas pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.

“Tentu ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omset selama pandemi, Insha Allah dengan di-launching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” tutur Mas Dhito (adv)

Reporter: Gatot Sunarko

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.