HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Tahun 2023, Gubernur Khofifah: Antisipasi Dinamika Tahun Politik dan Pemilu 2024

TUBAN (Lenteratoday) -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sejumlah pesan saat menjadi inspektur di upacara Gelar Pasukan dalam rangka peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT ke-104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2023 di Alun-Alun Kabupaten Tuban, Rabu (8/3/2023).
“Apresiasi, terima kasih dan rasa bangga kita kepada seluruh tim Satpol PP, Satlinmas dan Tim pemadam kebakaran dan penyelamatan atas dedikasi terbaik memberikan perlindungan pada masyarakat. Pesan saya, tingkatkan profesionalisme dan integritas demi mewujudkan wilayah tertib, aman dan ramah investasi,” ungkapnya.
Menjaga iklim investasi di daerah dikatakan Gubernur Khofifah sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, ketika semua negara di belahan dunia menghadapi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi.
“Karena investor akan masuk jika suasana aman, ketertiban terkendali dan masyarakat kondusif. Untuk itu peran Satpol PP, Satlinmas, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan penguatan profesionalitas dan integritas dengan mempertahankan sikap humanis agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk beraktifitas.
“Keputusan pelaku usaha untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai ke-ekonomian akan tetapi atas dasar kenyamanan dan juga kemudahan serta produktifitas berusaha,” katanya.
Menurutnya, hal ini sesuai tema yang diangkat dari Peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat dan ke-104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini yakni ‘Mewujudkan wilayah Jatim yang tertib dan ramah investasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan pelindungan masyarakat serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang profesional’.
Memasuki tahun politik 2023 dan menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, Gubernur Khofifah berpesan kepada jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk membangun kesiapan dan kesiapsiagaan mengantisipasi terjadinya dinamika yang menyebabkan instabilitas di berbagai lini.
“Saya minta kita semua tidak pernah underestimate. Tolong dibangun kekompakan dan validitas dengan seluruh stakeholder di lini paling bawah Babinsa bhabinkamtibmas, kepala desa, dan lurah. Kita harus melakukan konsolidasi membangun suasana yang aman tertib dan kondusif,” katanya.
Gubernur Khofifah didampingi Bupati Tuban Aditya Halindra dan Sekretaris Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan turut menyerahkan berbagai penghargaan. Diantaranya Penghargaan SIJALINMAJATARU kepada Bupati Nganjuk, Walikota Malang dan Bupati Tuban. Penghargaan Pelaporan Data Terintegrasi Satpol PP Kab/Kota Tahun 2022 kepda Ka. Satpol PP Kab. Gresik, Ka. Satpol PP Kab. Bondowoso dan Ka. Satpol PP Kab. Jember.
Kemudian penghargaan Sinergitas dan Partisipasi Aktif Dalam Penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada Kogartap III Surabaya, Polda Jatim, Kalaksa BPBD Prov. Jatim, Direktur Baja Ringan Kencana, dan Direktur JTV.
Serta Penghargaan Anggota Linmas yang mengabdi lebih dari 30 Tahun. Gubernur Khofifah juga turut menyerahkan Bantuan Beasiswa dari Gubernur Jawa Timur dan Kontribusi BAZNAZ Jatim dan Forkom Satpol PP.
Sebagai informasi, Satpol PP Jawa Timur menerima penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri RI saat Rakornas HUT ke-73 Satpol PP dan HUT ke-71 Satlinmas Tahun 2023 di Makasar, Kamis (2/3) lalu. Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada Kepala Satpol PP Jatim Hadi Wawan Guntoro mewakili Gubernur Jawa Timur.
Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP ini diberikan sebagai apresiasi Menteri Dalam Negeri pada Satpol PP Jatim yang telah berhasil, kreatif, dan inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (*)
Reporter: Lutfiyu Handi|Editor: Arifin BH