
JAKARTA (Lenteratoday) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK agar seluruh identitas pejabat yang diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dibuka ke publik. KPK menilai telah bersikap transparan dalam tiap klarifikasi LHKPN pejabat penyelenggara negara.
"Selama ini KPK sudah sangat transparan. Sebagai badan publik, bagi kami, transparan itu harus namun bukan berarti juga harus telanjang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Ali mengatakan pihaknya merujuk kepada ketentuan hukum soal batasan dalam memberikan informasi terkait proses klarifikasi LHKPN pejabat. Tidak semua hasil klarifikasi LHKPN itu bisa dipublikasi secara gamblang ke publik.
"Sebagai penegak hukum, ada batasan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UU sehingga data kegiatan klarifikasi baik proses pengaduan masyarakat maupun klarifikasi LHKPN serta permintaan keterangan pada proses penyelidikan serta data tertentu tentu tidak perlu kami publikasi," terang Ali.
"Namun, sebagai bagian dari keterbukaan KPK, maka pada waktunya nanti ketika semua hasil kegiatan tersebut selesai, kami pasti publikasikan ke masyarakat, baik di tiap semester dan juga akhir tahun kinerja," tambah Ali.
Selain itu Ali mengatakan KPK juga membuka akses seluasnya kepada masyarakat dalam mengawasi aset kekayaan penyelenggara negara. Tiap warga bahkan bisa melaporkan kepada KPK jika menemukan kejanggalan dalam kekayaan pejabat.
"Masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dimiliki Penyelenggara Negara (PN) dalam laporannya dengan menunjukkan bukti pendukung. Data LHKPN tersebut bisa diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id. Di sana tertera keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan seorang PN, termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya," tutur Ali.
Ali menambahkan akses terbuka pada situs LHKPN KPK menjadi bukti pelibatan masyarakat dalam mengawasi hingga mencegah korupsi di Indonesia.
"Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN milik Penyelenggara Negara oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk ikut mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor. Hal ini juga menjadi langkah awal kita untuk bersama-sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ali.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati