21 April 2025

Get In Touch

Rilis Terbaru Kemenag: Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Rilis Terbaru Kemenag: Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H atau 2023. Dengan kata lain mereka yang ada didaftar itu berhak untuk berangkat haji tahun ini jika sudah melunasi Bipih.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan tahun ini ada 203.320 kuota jamaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jamaah haji reguler, termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Adapun daftar nama jamaah haji reguler yang berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa dilihat di link berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1nq4UJghv41ZwP5e7DOH67J524OidQq-K

Saiful Mujab juga memastikan pihaknya telah mengirimkan surat edaran agar daftar nama-nama tersebut disosialisasikan."Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Saiful Mujab.

Menurutnya, pelunasan biaya haji itu akan mulai diproses setelah Presiden Jokowi sudah mengeluarkan keputusan terkait biaya penyelenggaraan haji. Nantinya biaya yang harus dilunasi mengacu pada keputusan tersebut.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” jelas Saiful Majib.

Adapun kriteria jamaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.(*)

Sumber: kemenag /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.