
JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selaku wiraswasta pada hari ini, Jumat (31/3/2023).
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ucapnya.
Ini kali kedua Dito dipanggil sebagai saksi. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.
Pada Senin (13/3/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.
Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati