PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa(11/4/2023) mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. Artinya pesta demokrasi serentak bakal tetap digelar tahun 2024 mendatang. Meski demikian, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Diketahui, Partai Prima adalah pihak yang sebelumnya menang gugatan di PN Jakpus. Pihak Prima sendiri menyatakan masih pikir-pikir dan tidak mau tergesa-gesa mengajukan kasasi. Dalam sidang muncul pernyataan hakim PT DKI Jakarta yang menyatakan anggota dari Partai Prima teridentifikasi rangkap jabatan. Akan tetapi, disebut juga bila tidak aturan yang melarang rangkap jabatan. Sehingga, ini tak mengurangi kelayakan verifikasi administrasi Partai Prima untuk ikut dalam bursa Pemilu 2024, yang sebelumnya dinyatakan ‘belum lengkap’ oleh KPU. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/04/12042023.pdf
[3d-flip-book id="136088" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/04/12042023.pdf">