21 April 2025

Get In Touch

Soal Penolakan Penggunaan Lapangan untuk Salat Id 21 April, Menag Imbau Pemda Akomodir dan Hormati Perbedaan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA (Lenteratoday)- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai polemik permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023.Yaqut mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Id.

Seperti diketahui, ponolakan terjadi di Lapangan Mataram yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Terbaru, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengeluarkan surat merespons permohonan izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka. Fahmi mengatakan lapangan itu diperuntukkan Salat Id yang akan digelar oleh Pemkot, sehingga tidak bisa digelar oleh Muhammadiyah. Pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal Salat Id.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4/2023).

Yaqut juga mengimbau agar perbedaan pendapat hukum soal penyelenggaraan salat Idul Fitri dihormat. Dia meminta perbedaan tersebut direspons dan disikapi dengan bijak.

"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," pesan Yaqut.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Yaqut juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Yaqut, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

"Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," sambungnya.

Yaqut pun mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut dia sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, Ta'mir Masjid Alhikmah mengajukan permohonan izin menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.

Untuk diketahui, Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

Penjelasan Pemda

Pemkot Bantah Tolak Permohonan Izin
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membantah menolak permohonan penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memberi penjelasan.

Dia mengatakan mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Afzan mengatakan bahwa Pemkot Pekalongan belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023). Sebab, lanjutnya, pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa, Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," ucap Restu Hidayat.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.