17 April 2025

Get In Touch

AG dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa anak, AG (15)
Terdakwa anak, AG (15)

JAKARTA (Lenteratoday) - Terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Reporter:dya,rls /Editorwidyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.