21 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Sesalkan Masih Ada THM Langgar Jam Operasional

Salah satu THM di Kota Palangka Raya yang melanggar jam operasional saat razia Tim Gabungan
Salah satu THM di Kota Palangka Raya yang melanggar jam operasional saat razia Tim Gabungan

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Menjelang akhir Ramadan 1444 Hijriah, razia yang dilakukan Tim Gabungan pada Minggu malam, 16 April 2023, masih mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengingatkan para pelaku usaha THM di kota setempat, agar menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan oleh Pemkot Palangka Raya.

“Masih ditemukan adanya beberapa THM yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan ini tentu sangat disesalkan,” papar Wahid, Senin (17/4/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya kembali menghimbau para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah dikeluarkan pemerintah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini.

Wahid menekankan, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.

"Aturan terkait jam operasional THM sudah diatur dengan jelas berdasarkan SE Wali Kota Palangka Raya, karena itu bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ungkapnya.

Meskipun Bulan Ramadan tidak lama lagi akan berakhir dengan adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri, namun hendaknya para pengelola THM tetap mematuhi aturan- aturan yang sudah ditetapkan dan tidak ditemukan lagi ada THM yang melanggar.

Jika ada THM yang diketahui masih melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas dan nama THM yang bersangkutan juga akan dipublikasikan. Pihak Tim Gabungan juga sudah memegang bukti berupa rekaman video THM yang beroperasi melewati batas waktu jam operasional tersebut.

"Meskipun Bulan Ramadan nanti berakhir, hal ini tetap bisa ditindaklanjuti berdasarkan SE Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama Bulan Ramadan, jadi para pemilik dan pengelola THM, jangan anggap remeh hal ini,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.