17 April 2025

Get In Touch

Bareskrim Sebut Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

Bareskrim Polri jumpa pers penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka Senin (1/5/2024).
Bareskrim Polri jumpa pers penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka Senin (1/5/2024).

JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Adi menjelaskan, penetapan tersangka lain itu terbuka lantaran ada sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.

"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ungkapnya.

Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.

"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," papar Adi.

Sebelumnya, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Reporter: dya,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.