
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Pergeseran pimpinan Pemerintah Kota Mojokerto digulirkan dan dibuktikan Wali kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE (Ning Ita). Dia mengambil sumpah 3 pejabat tinggi pratama, 18 Pejabat Pengawas dan 15 pejabat administrator yang di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat (2/5/2023) sore.
Ning Ita menegaskan ada tiga hal dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang harus diperhatikan bahwa jabatan itu bukan hak ASN sebagaimana tercantum di dalam PP nomor 17 tahun 2020.
"Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelasnya.
Ning Ita menambahkan bahwa selaku PPK, ia memberikan promosi jabatan pada ASN tentunya dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN. Ning Ita juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi.
"Di dalam pasal 21 sampai pasal 24 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Yang kedua cuti, yang ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang ke-empat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disini pun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah gak ASN," tegas Ning Ita.
Hal ketiga yang ditegaskan Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Sudah sejauh mana core value Barakhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP.
Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKPnya tidak baik, apalagi SKPnya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturan jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri.
Terkait penerapan core value BerAkhlak, hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Permenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak.
"Di Pemkot Mojokerto RB yang berdampak belum terwujud sesuai Amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerjanya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN," tegas Ning Ita.
Dalam kesempatan yang sama, Ning Ita juga menegaskan bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman.
"Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelum ada penurunan atau demosi. Setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada," jelas Ning Ita.
Adapun dua pejabat tinggi pratama yang dilantik sore ini adalah dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Rachmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator. (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi