
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah resmi menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Kamis (4/5/2023) tarifnya sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023. Diputuskan juga tarif masuk kendaraan ke kawasan Borobudur yaitu sebesar Rp 5.000 sampai Rp 25.000.
Adapun tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pun dijelaskan, pada kegiatan tertentu atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan secara gratis atau Rp 0.
"Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, yang tidak bersifat komersial," tulis pasal 14 ayat 3.
Sedangkan tarif gratis untuk pengguna layanan tertentu di antaranya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati