20 April 2025

Get In Touch

Inilah Maklumat Bersama Soal Idul Fitri di Sidoarjo

Rapat bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk memutuskan pelaksanaan Idul Fitri di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).
Rapat bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk memutuskan pelaksanaan Idul Fitri di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Sidoarjo - Tekait pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Sidaorjo, akhirnya diputuskan melalui Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Dalam maklumat bersama tersebut diputuskan bahwa salat Idul Fitri 1441 tetap diadakan untuk sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Daerah yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah zona hijau dan kuning saja, sementara daerah merah dilarang.

Tentu, pelaksanaan salat tengah pandemi Covid-19 ini harus dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.

Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, keputusan dalam maklumat bersama itu mencermati perkembangan penyebaran covid-19 saat ini di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif.

Dengan ini menyatakan Maklumat Bersama Pelaksanaan Zakat Fitrah/Maal, Takbir, Sholat Idul Fitri, dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan di tanda tangani bersama. Point pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mall : Mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
  2. Pelaksanaan Takbiran : Pelaksanaan takbiran di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak di perbolehkan melaksanakan takbiran keliling.
  3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri : Pelaksanaan Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musholla / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
  4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.
  5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Maklumat bersama ini ditetapkan di Sidoarjo, 20 Mei 2020. (Pin)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.