Menteri Jokowi ‘Rebutan’ Kursi Senayan, Haruskah Mundur dari Jabatan? (Koran Kamis,11/5/2023)
KPU sudah membuka pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota mulai 1 Mei lalu hingga 14 Mei nanti. Beberapa nama yang sudah dikenal masyarakat pun mecuat dari daftar para bakal calon legislatif (caleg) tersebut, diantaranya adalah para menteri yang saat ini berada di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bolehkah para menteri yang mendaftarkan diri menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg? Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif. Kekhawatiran akan mengganggu pekerjaan sebagai ‘pembantu’ presiden tentu saja mencuat. Konflik kepetingan saat menjalankan tugas negara dan politik di saat bersamaan pun potensi terjadi. Kepentingan rakyat jangan sampai dikorbankan. Semoga. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/11052023.pdf
[3d-flip-book id="139125" ][/3d-flip-book]