20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Resmi Larang Salat Ied Berjamaah dan Takbir Keliling

Walikota Kediri, Abu Bakar
Walikota Kediri, Abu Bakar

Kediri - Demi menjaga penularan massal Covid-19, Pemkot Kediri resmi melarang pelaksanaan Salat Id berjamaah di masjid atau tanah lapang. Larangan tersebut dituangkan dalam maklumat bersama dengan pihak terkait.

Maklumat ditandatangani  Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi, perwakilan MUI Kota Kediri Nur Ahid, perwakilan Kemenag Kota Kediri Imron Rosadi, Ketua PD DMI Kota Kediri dan Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil, serta Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri Fauzan Saleh. Penandatanganan maklumat berlangsung di Balai Kota Kediri, Rabu (20/5/2020).

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kesepakatan ini dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. "Selama ini budaya kita kalau lebaran ramainya luar biasa. Biasanya silaturahmi datang ke rumah yang lebih tua untuk bersalam-salaman. Ini akan kita tiadakan. Karena di Kota Kediri banyak OTG yang menjadi carrier. Warga kita banyak yang sepuh. Ini yang akan kita jaga," ujarnya.

Lebih lanjut, Walikota Kediri yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan banyak hal yang telah dilakukan Pemkot Kediri dalam penanganan Covid-19. Selain memberikan edukasi dan mengobati, Pemkot Kediri juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat Kota Kediri.

"Dari APBD Kota Kediri ada Kartu Sahabat.Kami bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim berupaya semaksimal mungkin dalamkurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampaipenutupan jalan di Kota Kediri yang dianggap ramai. Ini untuk mengendalikanpaling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi," jelasnya.

Ditambahkan, akan dibuat aturan pengetatan diKota Kediri. Seperti setiap warga harus menggunakan masker saat keluar rumah,harus mencuci tangan sesering mungkin, dan harus menjaga jarak.

" Yang jelas perintah dari Bapak Presidendan kesepakatan kita bersama. Pertama, kita akan edukasi masyarakat. Kedua,kita pasti akan mengobati masyarakat. Kita akan upayakan semaksimal mungkinkita akan berikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang. Ketiga, memberimakan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, kita akan hidupkan ekonomi agarekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit. Artinya ekonomi ini menyangga wargakita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rezeki. Protokolnya akan kitaketatkan," imbuhnya.

Berikut isi maklumat Pemerintah Kota Kedirimengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa tanggadarurat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Kediri :

a.            Umat Islam diwajibkan menjalankanibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan Al-Quran danhadist.

b.            Tata cara pembayaran danpentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.

c.             Kegiatan takbir dilaksanakan dirumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

d.            Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaahbersama keluarga, baik dengan khotbah ataupun tanpa khotbah.

e.            Tidak mengadakan silaturahmi darirumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bi halal hari rayaIdul Fitri 1441 hijriah dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online)dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.

f.             Semua kegiatan yang dilaksanakanharus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan danpencegahan penyabaran Covid-19.

g.            Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.