21 April 2025

Get In Touch

Tok! Gugatan Berkarya soal Tunda Pemilu Ditolak PN Jakpus

Tok! Gugatan Berkarya soal Tunda Pemilu Ditolak PN Jakpus

JAKARTA (Lenteratoday) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan KPU atas gugatan Partai Berkarya yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Artinya, gugatan Berkarya di PN Jakpus tidak berlanjut.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," bunyi putusan sela majelis hakim yang mengadili sebagaimana diupload di e-courd PN Jakpus, Kamis (15/6/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu," lanjutnya.

Sementara itu, pengacara KPU, Heru Widodo, bersyukur PN Jakpus menerima eksepsinya. Dia mengapresiasi putusan PN Jakpus.

"Alhamdulillah KPU memenangkan perkara perdata PMH vs Partai Berkarya. Alhamdulillah PN Jakpus tegak lurus dengan UU Pemilu," kata Heru Widodo terpisah.

Diketahui, Berkarya mengajukan gugatan ke KPU. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 April 2023.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.