KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng (migor). Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang membuat rugi negara sebesar Rp 6,47 triliun. Seluruhnya adalah perusahaan milik konglomerat Tanah Air. Bahkan mereka masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes. Diprediksi bakal banyak rentetan dampak dari kasus ini. Positifnya akan ada pengembalian dana kerugian negara. Selain itu juga bisa membuka jalan untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021-2022. Namun di sisi lain ada potensi imbas buruk. Sentimen masalah hukum yang melibatkan perusahaan kakap minyak kelapa sawit di Indonesia dapat berimbas ke pengalihan permintaan crude palm oil (CPO).BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/19062023-2.pdf
[3d-flip-book id="143384" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/19062023-2.pdf">