21 April 2025

Get In Touch

Soal Jabatan Kades 9 Tahun Maksimal 2 Periode: 6 Fraksi DPR Setuju, 3 Belum Tentukan Sikap

Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan jabatan kades jadi 9 tahun untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.
Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan jabatan kades jadi 9 tahun untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.

SURABAYA (Lenteratoday)-Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Enam fraksi itu yakni, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP. Sedangkan 3 Fraksi yaitu NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Fraksi PDIP menyetujui hal tersebut, karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar pada awal Juni.

Fraksi PKB sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Namun, anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan.

Sementara Fraksi PKS setuju dengan usulan itu dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.

"Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.

Fraksi Partai Gerindra juga menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Mereka mengusulkan pemerataan anggaran desa agar pembangunannya lebih baik.

Sedangkan Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek membuka opsi ditambahnya periode kepemimpinan kepala desa. Tetap selama dua periode atau maksimal tiga periode.

"Bisa jadi sembilan (tahun) kali tiga periode gitu, namanya diskusi kan. Artinya kan sama-sama undang-undang, satu undang-undang ada membatasi dua periode, sementara di UU Desa membatasi tiga periode, ini sama-sama undang-undang yang bisa kita rujuk," ujar Awiek.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.