
JAKARTA (Lenteratoday)-Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini laporan itu tengah diselidiki dengan memeriksa sejumlah pihak.
"Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
"Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," imbuhnya.
Dari keterangan ahli tersebut, kata Agus, akan digunakan pihaknya dalam menetapkan tersangka pada perkara tersebut.
"Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut," jelas Agus.
Laporan terhadap Panji itu sebelumnya dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor:LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.(*)
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati