
MADIUN (Lenteratoday) - Bakri, Seorang oknum Kades Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan kayu ilegal di kawasan hutan.
Tersangka tenyata adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia ditangkap pada Senin malam (26/6/2023) usai aksi kejar-kejaran dengan petugas Polres Madiun bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Madiun.
“Kita sudah tahan dan tetapkan tersangka terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Abrianto, Selasa (11/7/2023).
Atas aksi kejahatanya Bakri, disangkakan Pasal 83 UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya Seorang oknum Kades Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Bakri , ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penebangan kayu ilegal di kawasan hutan.
Selain mengamankan Pelaku Ilegal Logging di RPH Tambakmerang BKPH Dagangan, Polres Madiun bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Mobil KPH Madiun, juga mengamankan barang bukti 5 gelondong kayu jenis Sonokeling berukuran besar dan kendaraan truk pick up bernopol AD 6754 QU warna putih.
Pelaku diketahui sudah sering tertangkap dalam kasus yang sama diwilayah karisidenan Madiun.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi