
Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur (Jatim) sedang mempersiapkan diri untuk menyambut new normal (normal baru).
Hal tersebut mengacu pada pedoman normal baru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan salah satu implementasinya yang akan diterapkan ialah mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," katanya. Minggu (31/5/2020).
Ixfan menambahkan, pada pedoman normal baru itu, nantinya pengunjung hanya bisa membeli tiket melalui pemesanan online. Sementara itu tempat loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket "go show" tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses "boarding", penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dengan petugas," kata Ixfan. (Sur)