20 April 2025

Get In Touch

OPD Pemkab Kediri Dideadline Bentuk Unit Pengumpulan Zakat pada 24 Juli

Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana–akrab disapa Mas Dhito– mengingatkan tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).Hal ini guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemkab Kediri.

Orang nomor satu di Pemkab Kediri ini meminta UPZ di masing-masing OPD sudah terbentuk pada, Senin (24/7/2023) mendatang. Pasalnya, instruksi bupati mengenai pembentukan UPZ itu telah diterbitkan sejak Oktober 2022.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri Sri Ilham permintaan bupati tersebut disampaikan saat rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri pada.

“Saat pertemuan dengan Baznas, Kamis (20/7/2023), Bupati minta minta, Senin (24/7/2023), masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” ujar Sri Ilham dalam rilisnya ke awak media, Jumat (21/7/2023).

UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat. Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemkab Kediri.

Menurut Sri Ilham, Bupati Hanindhito mengatakan, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan kantong-kantong yang membutuhkan sesuai program Baznas. Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, diimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD. “Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” tandasnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM. Iffatul Lathoif menyebutkan, dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Pun demikian, meski belum membentuk UPZ, sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas. “Namun pengumpulan ZIS sudah dilakukan sebagian besar (OPD),” ungkapnya.

Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sedekah), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan. Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.

“Karena pemberlakuan zakat dan sedekah beda, itu yang kami perlukan,” pungkas pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.