06 April 2025

Get In Touch

Senin 7 Agustus, Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Dugaan Pencucian Uang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

JAKARTA (Lenteratoday)- Usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama, Panji Gumilang (77) bakal diusut keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri akan memintai keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu pada Senin (7/8/2023) mendatang.

"Terhadap Saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah memanggil 16 saksi terkait perkara ini. Namun, baru ada 6 yang memenuhi panggilan.

Mereka ialah: MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.

Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Bareskrim juga menyelidiki dugaan kasus pencucian uang.

Dalam kasus penistaan agama, Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.