20 April 2025

Get In Touch

PPS Studi Banding bareng Caleg Diduga dengan Fasilitas Negara

Foto Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD ) Sidoarjo Ari Suryono bersama calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Dian Felani, nampak dalam agenda studi banding pada Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Foto Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD ) Sidoarjo Ari Suryono bersama calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Dian Felani, nampak dalam agenda studi banding pada Sabtu (29/7/2023) kemarin.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sidoarjo melakukan studi banding yang diduga diberangkatkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Bahkan, dalam studi banding ke Nganjuk tersebut juga turut hadir Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan ada juga Caleg.

Pengamat politik Lembaga Transformasi (Letram) Moch. Mubarok Muharam, mengatakan PPS harus sadar posisi sebagai unsur penyelenggara pemilu. Keterlibatan Caleg dalam studi banding itu tentunya harus menjadi mawas PPS.

"Logikanya caleg ikut serta memberangkatkan PPS ini kan patut diduga ingin mengambil hati dan mencuri start kampanye," kata Mubarok yang juga Dosen Fish Unesa dan Fisipol Undar Jombang itu, Senin (07/08/2023)

Mubarok menjelaskan, meski kegiatan tersebut belum memasuki tahapan kampanye. Namun, secara etik PPS dianggap menyepelekan sistem demokrasi dengan secara sadar bahwa kegiatan tersebut digelar oleh caleg.

Ia juga menyoroti keterlibatan BPPD dalam studi banding itu. BPPD dianggap tak elok menyelenggarakan kegiatan tersebut, mengingat BPPD tidak ada korelasinya dengan PPS yang dinaungi oleh KPUD Sidoarjo.

"BPPD ini tidak ada korelasinya dengan PPS. Beda lagi jika yang diberangkatkan paguyuban perangkat desa atau kepala desa. Inikan yang diberangkatkan PPS tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, terkesan memaksakan," tegas Mubarok.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Haidar Munjid mengakui jika ada indikasi pencurian start kampanye jika studi banding itu memang benar di gelar oleh caleg.

Namun, pihaknya mengakui jika dilematis nya bahwa pengaturan sanksi hanya dimungkinkan jika memang undang-undang terkait mengaturnya. Mengingat, PKPU hanya aturan turunan.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi mencuri start kampanye di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga tidak diatur sanksi terkait aksi mencuri start kampanye dalam aturan kampanye Pemilu 2024.

"Inikan ada dua case ya. Pertama soal curi start kampanye dan keterlibatan PPS. Untuk indikasi curi start kampanye memang ada tapi dilematis nya tidak ada sanksi yang menjerat hal itu. Kedua soal keterlibatan PPS itu kewenangannya KPU," tegas Haidar saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak saat dikonfirmasi soal keterlibatan paguyuban PPS itu, mengatakan hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi. "Masih dalam tahap klarifikasi mas. Tunggu hasilnya dulu ngeh," jawabnya singkat. (*)

Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Hand

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.