05 April 2025

Get In Touch

MA Obral Korting Hukuman, Sambo Batal Divonis Mati (Koran Rabu, 9/8/2013)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/09082023.pdf">

BAK mengikuti tren diskon saat tanggal cantik, Selasa (8/8/2023) Mahkamah Agung (MA) RI juga mengobral korting hukuman bagi para para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. Sementara hukuman Ricky Rizal bila vonis sebelumnya 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun bui. Dang si sopir, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.MA menegaskan tidak ada intervensi. Dalam sidang tertutup, terdapat dua hakim berpendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. Hakim Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati. Namun kalah suara dengan tiga hakim lain yaitu Suhadi selaku ketua majelis dan Suharto serta Yohanes Priyana. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri belum banyak berkomentar. Hanya berjanji akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut. Kalangan pengamat sendiri mengaku hal itu tak mengejutkan, namun sangat mengecewakan dkarena terbukti ada kepentingan-kepentingan di luar hukum.Keluarga Brigadir J pun mengaku ‘diprank’ dengan keputusan ini. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/09082023.pdf

[3d-flip-book id="149204" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.