
JAKARTA (Lenteratoday)-KN. Marore-322 Bakamla RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (11/8/2023). Sebanyak 12 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan dari dalam kapal.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, tertangkapnya kapal berbeda vietnam itu saat Bakamla menggelar patroli rutin.
"Melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," kata Yuhanes lewat keterangannya, Minggu (13/8/2023).
"Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," sambungnya.
Saat akan kapal Bakamla mendekat, kapal berbendera Vietnam itu berusaha melarikan diri. Bakamla pun melakukan pengejaran dan menangkap pada pukul 10.58 WIB.
Dari dalam kapal ditemukan 12 ABK beserta 5 ton ikan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. "Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Yuhanes menuturkan, kapal itu tak memiliki izin pelayaran dan penangkapan ikan. Mereka melanggar aturan tentang perikanan Indonesia.
"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya.(*)
Reporter:dya,rls/Editor:widyawati