
JOMBANG (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal pada dua wilayah kecamatan di Kabupaten Jombang, Senin (14/8/2023).
Operasi dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran terindikasi menjual rokok ilegal itu berhasil mengamankan sedikitnya 6.000 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun. Operasi barang kena cukai (BKC) ilegal kali ini menyasar dua wilayah kecamatan: Sumobito dan Peterongan.
Dari dua wilayah itu, petugas menemukan satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal. Dari situ, petugas gabungan mengamankan 6.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal.
"Operasi terkait rokok ilegal kami lakukan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang," terang Supakun kepada wartawan.
Dijelaskan Supakun, kegiatan operasi digelar setelah pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.Karena rokok tanpa pita cukai atau yang biasa disebut rokok ilegal merugikan negara dan merugikan masyarakat. Siapa yang memperjualbelikan barang kena cukai termasuk melanggar perundang-undangan.
"Pemerintah berharap dengan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal ini, selain melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal di kios maupun warungnya," ujarnya.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan, operasi gabungan melibatkan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Polisi Militer, Polres Jombang serta petugas Bea Cukai.
Barang bukti yang berhasil disita sejumlah 6.000 batang rokok ilegal itu, ditaksir senilai Rp 7 juta.
"Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Penegak Perda, total rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 7 juta," pungkasnya.(ADV)
Reporter: Sutono/Editor: widyawati