
JAKARTA (Lenteratoday) - Tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan. Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (2/9/2023).
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan tidak hanya pada Muhaimin Iskandar, akan tetapi bisa juga dilakukan terhadap semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," sambungnya.
Dalam kasus ini sebenarnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Pada Senin (21/8/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (*)
Sumber : antara | Editor : Lutfiyu Handi