
JAKARTA (Lenteratoday) - Penyidik KPK menjadualkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012, hari ini Kamis (7/9/2023).
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Rabu (6/9/2023), Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. "Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu. "Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," kata Muhaimin singkat.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum. Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi