21 April 2025

Get In Touch

Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 M

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (Polres Probolinggo)
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO (Lenteratoday) -Kebakaran yang melanda hutan dan lahan di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial berbuntut panjang.Polisi resmi menetapkan tersangka berinisial AP dalam kejadian itu.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip Jumat (8/9/2023).

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka itu, setelah kebakaran yang melanda Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Sementara polisi melakukan rilis resmi pada Kamis (7/9/2023) petang.

Sekitar Pukul 11.30 WIB, ada kebakaran besar yang melanda salah satu spot favorit pengunjung TNBTS itu.

Penyebabnya, karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tuturnya.

Kebakaran itu, dilaporkan ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

Polisi juga menyebut, dalam pemeriksaan AP beserta timnya tak memiliki izin saat masuk ke TNBTS.

AP, juga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

"Kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.(*)

Sumber : Antara

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.