
KEDIRI (Lenteratoday)- Kantor Imigrasi Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendeportasi pria warga negara asing (WNA) asal Kepulauan Solomon, berinisial LM (21), Senin (11/9/2023). Warga asing tersebut diketahui overstay (melebihi masa izin tinggal,red) di Indonesia lebih dari 4 tahun.
LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan menggunakan visa exemption (Bebas Visa Kunjungan) selama 30 hari pada, 10 Mei 2019.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan ayah WNI dan ibu WN Kepulauan Solomon. Karena bercerai, ayah yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini”, ungkap Thomas Jefferson, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Selama ini LM berserta ayah dan ketiga sudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten. Jombang. Dari keterangannya diketahui bahwa saat datang pertama kali ke Indonesia dikarenakan mengikuti ayahnya yang telah cerai dengan ibunya yang seorang WN Kepulauan Solomon.
Sementara LM masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon, ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.
“Dalam keterangan LM, tidak mengetahui jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, Tindakan Adminsitratif Keimigrasian tetap dilakukan sejalan asas hukum yang beranggapanketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka saat itu setiap orang dianggap tahu”, tambah Thomas.
Atas pelanggaran yang dilakukan, LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6/ 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Pagi tadi, dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya – Singapura – Manila (Filipina) – Port Moresby (Papua Nugini) – Honiara (Kepulauan Solomon)”, pungkas Thomas.(*)
Reporter: Gatot Sunarko| Editor:widyawati