
JOMBANG (Lenteratoday) – Polisi meringkus tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Desa Blimbing Kecamatan Gudo, Jombang.
Ketiga orang tersebut Moch Rian Herfiansyah (18) warga Desa Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Kiki Prastya Ramadhan (19) warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono Kecamatan Jombang, dan MDS (14) warga Kecamatan Jogoroto.
Mereka ditangkap setelah korban melapor ke Polres Jombang dan ulah mereka terekam dari CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar lokasi, yang kemudian viral di media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban pengeroyokan adalah Mohammad Ilham (32) warga Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Awalnya Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya, Eko Hadi Prasetyo (32) dan Bintang berkunjung ke rumah Agus di Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
“Kemudian pada dini hari (Minggu 10/9/2023) sekitar 01.30 WIB pulang dari rumah Agus menuju ke arah Pasar Blimbing,” kata Kasatreskrim AKP Aldo Febrianto, Rabu (13/9/2023).
Pada saat keluar gang rumah Agus, mereka diadang oleh sekitar 10 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Ilham, bersama Bintang dan Eko langsung dikeroyok oleh sekitar 10 orang tadi.
“Pelaku yang tidak dikenal itu mengeroyok korban dengan senjata helm, tangan kosong dan tong sampah mengenai kepala korban bagian kanan,” ujarnya.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga kemudian beredar luas di media sosial. Seusai kejadian, Eko juga melaporkan ke Polres Jombang.
“Setelah ada laporan, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta melihat pada rekaman CCTV tersebut,” ujarnya.
Akhirnya, pada Minggu (10/9/2023) jam 19.00 WIB tiga orang terduga pelaku anggota gangster atau dari salah satu komunitas motor dibekuk tim resmob Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Aldo menyebutkan, Rian telah memukul 4 kali bagian kepala korban, Kiki mukul 3 kali bagian kepala dan menendang 1 kali badan korban, serta MDS memukul 2 kali mengenai punggung korban.
“Para terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu masih kami cari. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Aldo.
Barang tersebut satu unit motor Suzuki warna kuning nomor polisi H 6043 SB, dua buah baju warna hitam serta satu buah baju warna putih.
“Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP yakni Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tutupnya. Tekait motif, masih dalam pendalaman polisi. (*)
Reporter: sutono/Editor: widyawati