
KEDIRI, (Lenteratoday) -Pemkot Kediri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mensosialisasikan inovasi program Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (Koper Pengantin) dan Identitas Kependudukan Digital disosialisakan kepada camat dan lurah, Rabu (20/9/23).
Menurut Samsul Bahri, Plt Kadispendukcapil Kota Kediri sosialisasi awal ke lurah dan camat adalah langkah awal dalam penyebarluasan informasi terkait inovasi Koper Pengantin dan IKD pada masyarakat. Dipilih camat dan lurah, karena mereka langsung berhubungan dengan masyarakat.
“Lurah dan camat adalah garda terdepan Pemkot Kediri yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Sehingga akan lebih efektif untuk penyampaian dan diketahui masyarakat,” ujar Samsul Bahri.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Kediri.
Dengan memiliki status perkawinan yang sah secara agama dan negara, menurut Samsul ke depan akan melindungi status anak dan mempermudah segala urusan administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut dan anak, baik itu pembuatan akta lahir, sekolah, ijazah bahkan hingga warisan.
Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga tidak perlu membawa KTP bentuk kartu dalam beragam kepengurusan administrasi karena cukup melakukan scan kode QR.
“IKD ini berisikan data-data kependudukan lengkap dan lebih aman. E-KTP memang penting untuk dimiliki, tapi dengan IKD masyarakat akan lebih dimudahkan,”terangnya.
Samsul mengatakan jika masyarakat ingin mendaftarkan di aplikasi IKD, masyarakat dapat datang ke kantor Dispendukcapil untuk mendapatkan validasi.
“Nantinya, validasi aplikasi untuk penggunaan IKD akan ditempatkan di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil,”ujarnya.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH