
KEDIRI (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana yang telah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap), Selasa (26/9/2023). Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 50 juta dari 26 perkara, periode 13 Juli-25 September 2023.
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan pemusnahan BB kali ini adalah yang ketiga selama 2023. BB yang dimusnahkan antara lain berupa; narkotika, pupuk, obat keras, barang elektroni.
“Terinci sabu-sabu sebanyak 50,58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras 70.357 butir pil double L, 46 butir pil ekstasi, 8 buah hp, 37 sak pupuk masing-masing kemasan 50 kg, pakaian, ATM dan kunci palsu,” urai Novika.
Barang bukti pupuk yang dimusnahkan merupakan pupuk yang tidak memiliki izin edar dan dijual di bawah HET yang ditentukan pemerintah. “Sejauh ini dari tahun 2023 yang mendominasi masih perkara. (*)
Reporter : Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi