
NGANJUK (Lenteratoday) -Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap aksi pencurian tanaman jagung yang selalu meresahkan masyarakat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi anggotanya telah menangkap seorang pria dengan inisial SW (48) yang merupakan penduduk Kelurahan Kramat, Nganjuk. Pria ini ditangkap saat sedang mencuri jagung di persawahan Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Senin (2/10/2023).
Kapolres memastikan penangkapan ini sebagai hasil dari kerjasama antara warga desa dan kepolisian melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” (WLK). Masyarakat setempat sebelumnya melaporkan serangkaian kejadian kehilangan jagung di sawah mereka yang mereka curigai dilakukan oleh seseorang.
“Dari laporan itu, sekitar pukul 02.00 Wib, Tim gabungan dari Polsek Loceret dan Opsnal Polres Nganjuk berpatroli di wilayah yang di maksud, dan benar sekitar pukul 04.00 Wib, petugas patroli menangkap tangan pelaku yang sedang mengangkut jagung siap panen hasil curian,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat pada polisi dan meningkatkan rasa aman di lingkungan setempat.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa respon cepat petugas dalam mengungkap kasus pencurian jagung ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang mau peduli dan melapor melalui program WLK.
“Saat ini SW (48) dan barang buktinya berupa satu unit motor dan satu sak jagung diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan akan menjerat tersangka dengan pasal 364 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,” tandasnya.
Reporter: Abdillah Qomaru,rls|Editor: Arifin BH