BAGI yang mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atau pemberitaan terkait gugatan syarat capres dan cawapres Senin (16/10/2023) sepotong-sepotong mungkin akan terkejut dan terperdaya. Sidang yang digelar dari pagi tersebut memang membacakan keputusan 7 gugatan sekaligus. Ada sebanyak 5 gugatan ditolak-- termasuk gugatan PSI dan Emil Dardak Cs--terkait usia minimal capres/cawapres menjadi 35 tahun. Sementara satu laporan ditarik. Dan yang menjadi ‘surprise’ adalah dikabulkannya sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Walhasil dari panjangannya proses dan kegaduhan yang tercipta, hasil akhirnya secara ringkas adalah: meloloskan syarat capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun, kecuali jika berpengalaman sebagai kepala daerah maka boleh di bawah umur tersebut. Gaung ‘karpet merah’ untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto pun semakin menguat. Namun di sisi lain, data menunjukkan sebenarnya ada sekitar 32 kepala daerah ( total di tingkat kabupaten/kota/provinsi)yang memiliki peluang akibat putusan ini. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/10/17102023.pdf
[3d-flip-book id="156267" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/10/17102023.pdf">